kabarbursa.com
kabarbursa.com

Miliki 16 Gram Sabu, Wanita di Pasangkayu Diciduk Polda Sulbar

Miliki 16 Gram Sabu, Wanita di Pasangkayu Diciduk Polda Sulbar
Barang bukti paket Sabu 16 Gram yang terbungkus plastik bening (Dok : Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (12/03) lalu. Petugas mengamankan seorang wanita berinisial RK yang terbukti memiliki 16 gram sabu.

Barang bukti berupa kristal sabu tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua buah toples plastik kecil di dalam lemari pakaian kamar tersangka di Desa Buluparigi, Kabupaten Pasangkayu. Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening.

Pemprov Sulsel

Penangkapan RK berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan RK tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, RK mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang wanita di daerah Suramana, Kota Palu. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pemasok sabu-sabu tersebut.

Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pasangkayu dan sekitarnya yang melibatkan RK.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulbar,” tegas Kombes Pol. Christian Rony Putra, Jumat (21/03).

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id