KabarMakassar.com — Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lokasi dugaan adanya penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Maros.
Beberapa lokasi yang diperiksa petugas berada di sejumlah desa di Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Moncongloe hingga Kecamatan Mandai, pada Rabu (30/07) kemarin.
Hingga saat ini, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa dirinya tidak segan menindak tegas pelaku tambang ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Douglas dalam keterangan tertulis, Kamis (31/07).
Dauglas mengimbau agar masyarakat setempat melaporkan jika ditemukan kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.
“Pihak kepolisian menjamin bahwa laporan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” katanya.
Dauglas menerangkan bahwa pemeriksaan ini, akibat dugaan adanya tambang ilegal di Kabupaten Maros yang meresahkan warga setempat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal. Kami akan tindak tegas, itu komitmen kami,” ujarnya.
Meski demikian, kata Douglas pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tambang ilegal tersebut. Dan akan memproses secara hukum jika ditemukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Maros.
“Penindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara jelas larangan dan sanksi bagi pelaku tambang ilegal,” imbuhnya.














