kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Jeneponto Musnahkan 5 Gram Sabu

Kejari Jeneponto Musnahkan 5 Gram Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, saag memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus sepanjang periode April 2025. (Ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus sepanjang periode April 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulsel, pada Selasa (29/4).

Kegiatan pemusnahan langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Tri Utami Putri, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen M. Zahroel Ramadhana, Panitera PN Jeneponto Theodores Harindah, Kaur Mintu Sat Narkoba Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad dan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini yakni, Narkotika kurang lebih seberat 5 gram serta barang bukti lainnya (Pakaian, Parang, Surat, dan lain sebagainya).

Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan diatas diantaranya adalah 10 perkara tindak pidana umum, seperti perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan, dengan barang bukti.

Hal ini sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Kota Makassar.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ucap Tri Utami Putri.

Menurut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.

error: Content is protected !!