kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu

Kejari Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu
Dok. Kejati Sulsel. Ist
banner 468x60

KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka (tahap 2) perkara uang palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (08/04).

Sebelumnya, JPU telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.

Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Diketahui sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu diantaranya :
1. Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
2. Tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
3. Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
4. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
5. Tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
6. Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
7. Tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
8. Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Para pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara itu para pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Selanjutnya pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai 8-27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” sebut Muh Ihsan.