KabarMakassar.com — Resmob Polresta Mamuju memfasilitasi penyelesaian perkara pengrusakan rumah dan penganiayaan di BTN Griya Cahaya Masannang, Kabupaten Mamuju, Minggu (10/08) dini hari, melalui mekanisme Restorative Justice.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang dilaporkan telah melakukan pengrusakan pintu dan jendela rumah, serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Mamuju Aipda Syamsul Alam, korban dan ketiga pelaku sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyetujui untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku berjanji akan memberikan uang ganti rugi untuk perbaikan pintu dan jendela rumah, serta menanggung biaya pengobatan korban yang mengalami luka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Melalui Kanit Resmob Aipda Syamsul Alam mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan upaya kepolisian untuk memberikan keadilan yang berimbang, memulihkan hubungan sosial, dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Restorative Justice adalah solusi hukum yang menekankan perdamaian dan pemulihan keadaan semula, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama kedua belah pihak,” ujarnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan, serta tetap menghormati hukum yang berlaku.














