kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kantongi Puluhan Tramadol, Pria Asal Jeneponto Diringkus Sat Narkoba Bantaeng

Kantongi Puluhan Tramadol, Pria Asal Jeneponto Diringkus Sat Narkoba Bantaeng
Suparman Alias Dion saat diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat Daftar G ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yulianto Saiful, meringkus Suparman Alias Dion lantaran telah kedapatan mengantongi puluhan butir Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus mengungkakan penangkapan pria kelahiran Jeneponto ini berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA.

“Suparman diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, tepatnya di depan Hotel Seruni,” Ujar AKP Hendra melalui pesan tertulisnya, Jumat (10/10).

AKP Hendra menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi ini, Tim menuju ke TKP. Sesampainya dilokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Tim menemukan bukti awal berupa obat-obatan terlarang yang disimpan di saku celana panjang bagian depan sebelah kanan pelaku sebanyak 3 (tiga) butir,” jelasnya.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Lorong Ermes Dapoko, Kecamatan Eremerasa. Di kos-kosan tersebut, petugas kembali berhasil menemukan tambahan 38 (tiga puluh delapan) butir obat Daftar “G” jenis Tramadol.

Total barang bukti yang berhasil disita 41 butir obat daftar G jenis Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 1,3 juta, yang diduga hasil penjualan obat terlarang,” terang AKP Hendra.

Usai mengamankan pelaku bersama barang buktinya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan ini, Suparman yang beralamat di Dapoko, Bantaeng, mengakui bahwa keseluruhan barang bukti obat terlarang tersebut adalah miliknya.

“Pelaku an. Suparman alias Dion mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan padanya benar adalah miliknya yang telah dibeli dari seseorang yang bernama Arman beralamat di Makassar,” terang laporan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang tanpa hak dan keahlian.

Saat ini, Suparman alias Dion dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bantaeng guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

error: Content is protected !!