kabarbursa.com
kabarbursa.com

Jual Narkoba Secara Online, Pemuda di Makassar Diamankan Polisi

Jual Narkoba Secara Online, Pemuda di Makassar Diamankan Polisi
barang bukti yang diamankan pihak kepolisian ( Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pemuda inisial TH (27) diringkus pihak kepolisian di sebuah kos-kosan, setelah diduga sebagai pengedar narkoba di Makassar.

Penangkapan terdebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di sebuah kos-kosan di bilangan Jalan Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (02/03) sekitar pukul 17.00 wita.

Pemprov Sulsel

Pelaku merupakan warga Lingkungan Bontorihu, Desa Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda yanh diduga sebagai bandar narkoba di sebuah kos-kosan di Jalan Batua, Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket berukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja, empat saset aluminium fosil berisikan narkotika jenis ganja, 9 saset aluminium foil ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 alat press saset aluminium foil, 14 saset aluminium foil kosong ukuran besar, 600 lembar saset aluminium foil kosong ukuran kecil dan sebuah timbangan digital.

Selain itu, terdapat juga 1 kantong kresek berisikan tembakau, 3 saset aluminium foil warna hitam berisikan diduga tembakau sintetis, 5 botol spray berisikan bibit sintetis cair warna putih 15 ml, 4 botol spray berisikan bibit sintetis cair warna bening 5 ml, 1 gelas takar, 1 botol spray warna hitam kosong, 1 botol alkohol 96 persen, 1 botol aceton, 13 botol spray warna putih kosong, 14 botol spray warna bening kosong, 95 saset aluminium foil warna hitam kosong dan sebuah handphone merek vivo.

“Barang bukti narkoba diduga jenis ganja memiliki berat total 2.016 gram atau 2 kg, tembakau sintetis 524 gram serta cairan sintetis siap pakai seberat 90 ml,” kata Gany kepada wartawan, Selasa (04/03).

Terungkapnya kasus ini bermula saat personil Unit 2 Subdit 3 memperoleh informasi dari masyarakat jika salah satu rumah kos di Jalan Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 17.00 wita, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga mendekat dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost yang berada di lantai 3.

“Dari penggeledahan sebuah kamar kos di lantai 3 tersebut, tim menemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan kembali dijual melalui aplikasi online intagram, dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga harga Rp650 ribu.

“Hasil interogasi, pelaku TH ini menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari perantara dengan nama akun Instagram Holyside.co dan dikirim melalui Tiki Pengirim atas nama Ari dari Kota lampung,” ungkapnya.

Sementara ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id