KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial FM alias Anca (48), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Wajo.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan pengungkapan kasus tersebut, dilakukan Tim Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada Jumat (28/02) sekitar pukul 16.00 wita,
“Ada dua TKP masing-masing di Jalan poros Makassar- Palopo, kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitimpanua, Kabupaten Wajo dan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” kata Gany kepada wartawan, Selasa (04/03).
Pelaku merupakan warga Kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 saset klip bening diduga isi sabu dengan berat 101,7gram dan 1 unit hp android merk vivo warna coklat,” bebernya.
pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Wajo, bermula pada Jumat (28/02) sekitar pukul 09.00 wita. Di mana saat itu, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 menerima informasi bahwa di daerah Kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 3 AKP Rudi menyelidiki daerah tersebut.
“Tak lama menanti di sekitar lokasi atau tepatnya sekitar pukul 16.00 wita, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan atau berlagak aneh sedang berdiri di pinggir jalan poros Makassar-Palopo,” katanya.
Kemudian, pihak kepolisian menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan. Namun tidak ditemukan barang haram tersebut. Tak sampai disitu, anggota kepolisian lalu mengecek handphone milik pelaku dan menemukan percakapan yang diduga mencurigakan.
“Tim melakukan interogasi terhadap FM alias Ancha dan dari hasil interogasi tersebut, dia mengaku jika sebelumnya telah memesan sabu kepada ARAA’E yang dikomunikasikan melalui chat whastApp (WA) dan dalam chat tersebut, ARAA’E mengarahkan FM alias Ancha untuk mengambil sabu-sabu yang dipesan tersebut di bawah tiang papan bicara yang terletak di pinggir, Jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” ungkapnya.
Kemudian, pihak kepolisian membawa pelaku untuk mencari alamat yang dimaksud dan setelah tiba di Desa Passeloreng, pelaku langsung mengambil satu bungkusan kantong plastik warna hitam di bawah tiang papan bicara.
“Setelah kantong plastik tersbut dibuka ternyata berisi 2 saset klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditempel oleh ARAA’E. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Gany.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tim juga masih melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lainnya,” tandasnya.