KabarMakassar.com — Eks Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Andi Ibrahim yang menjadi terdakwa produksi uang palsu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim.
Sidang vonis tersebut berlangsung pada Rabu (10/09) kemarin di Ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana selama 7 tahun dan dendam sejumlah 100 juta rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Dengan ketentuan apabila dendam tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan, yaitu karena perbuatan terdakwa Andi Ibrahim meresahkan masyarakat serta menimbulkan permasalahan bagi perekonomian negara.
Pertimbangan lainnya, terdakwa Andi Ibrahim adalah seorang dosen seharusnya menjadi contoh dan tidak mencetak uang palsu.
“Terdakwa sudah menikmati keuntungan dari perbuatan terdakwa. Terdakwa adalah seorang dosen harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan,” kata Dyan.
Sebelumnya, terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
JPU membacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (06/08).
Dalam sidang jaksa menggangap terdakwa bersalah melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan pasal 37 ayat (2) keUndang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa, Andi Ibrahim dengan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta.













