KabarMakassar.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (24) warga Kecamatan Turukale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah diduga sebagai pelaku pengedar narkotika secara online. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu seberat 6,43 gram.
Polres Maros berhasil meringkus pengedar sabu tersebut pada Minggu (5/10) di rumah pelaku di Jalan Langsat, Kecamatan Turikale.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara online.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan secara online.
“Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ujar Salehuddin dalam keterangan tertulis, Senin (13/10).
Salehuddin membeberkan bahwa pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan, namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, kata dia aparat menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi sabu seberat total 6,43 gram, satu unit handphone, satu alat isap sabu, satu alat timbang digital, serta beberapa saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.














