kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dua Pemuda di Maros Ditangkap Usai Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial

Dua Pemuda di Maros Ditangkap Usai Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial
dua pelaku penyalahgunaan narkotika melalui media sosial (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros menangkap dua pemuda berinisial AMF (28) dan ATW (21) lantaran diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu melalui media sosial.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (10/06) malam, di Jalan poros perumahan royal grande, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang diduga barang bukti hasil transaksi narkotika yang dibeli melalui platform Instagram.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku dengan bertransaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan cara menyimpan di lokasi yang telah ditentukan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan remaja dan menggunakan media sosial sebagai sarana. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin berkembang dan menyasar generasi muda,” ujar Marwan, Rabu (11/06).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polres Maros mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan penggunaan media sosial yang semakin kompleks. Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli siber guna memberantas jaringan narkoba yang menyasar generasi muda,” imbuhnya.

error: Content is protected !!