KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial HM (29) di Kabupaten Luwu Timur diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut diduga terjadi saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik, mengatakan Peristiwa tersebut bermula pada Senin (07/04) , dirumah korban dan ayah tirinya tinggal di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Salah satu korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga lainnya.
““Iya (dia melakukan) saat dirumah hanya dia dan anak-anak,” ujar Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik kepada KabarMakassar.com, Kamis (17/04).
Setelah mendapat informasi dari korban, salah satu kerabat mereka segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kedua korban masing-masing berusia 14 tahun dan 9 tahun.
“Dia tanggal bersama orang tuanya tapi dia mengadu sama tante nya jadi yang melapor adalah tante nya karena ibunya terpukul sekali,” ujarnya.
Taufik mengatakan pelaku berinisial HM (29) telah berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/04) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah kabur dan menjadi buronan pihak kepolisian beberapa hari.
“Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk dipersembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. Ia mengakui perbuatan kejinya,” kata Taufik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
“Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur,” tandasnya.