KabarMakassar.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar tiga sidang penyelesaian sengketa informasi, Rabu (16/04), dengan agenda pembacaan putusan. Permohonan ketiga yang disidangkan dinyatakan gugur karena ketidakhadiran para pihak.
Permohonan pertama disampaikan oleh Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) kepada Pemerintah Desa Tapua, Kecamatan Matanga, Kabupaten Polewali Mandar. Majelis sidang dipimpin oleh M. Danial, Koordinator KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dengan anggota Arman Jaya (Wakil Ketua KI Sulbar), Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik), serta panitera Jumriani dari Dinas Kominfopers Sulbar.
Permohonan kedua juga disampaikan oleh LSM Limbas terhadap Pemerintah Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli. Sidang dipimpin oleh Arman Jaya dengan anggota Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial, dan panitera Jumriani.
Sementara permohonan ketiga, masih dari LSM Limbas, ditujukan kepada Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo. Sidang ini dipimpin oleh Arman Jaya, dengan anggota Masram dan Muhammad Ikbal (Ketua KI Sulbar), serta panitera Fatmawati.
Permohonan ketiga tersebut dinyatakan gugur setelah para pihak, baik pemohon maupun termohon, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan awal yang diselenggarakan pada tanggal 19 dan 26 Maret 2025 tanpa memberikan keterangan.
“Sehingga para komisioner menimbang berdasarkan fakta hukum bahwa pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. Maka, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KI Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketiga sidang yang digelar pada hari ini (Rabu 16 April red.) semua dinyatakan gugur,” ucap Danial.
Dengan penyelesaian tersebut, Komisi Informasi Sulbar menyatakan permintaan penyelesaian ketiga untuk menyelamatkan informasi ditutup.