Indeks

Bawa Sabu 0.90 Gram, Seorang Pria Diamankan Polres Jeneponto

Bawa Sabu 0.90 Gram, Seorang Pria Diamankan Polres Jeneponto
Herli Dg. Laja (41) saat diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto. (Ist).

KabarMakassar.com — Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto, berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan adalah Herli Dg. Laja bin Kulle (41), seorang petani asal Lingkungan Pa’lameang, Kecamatan Bangkala.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Mulyadi Mappa, segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim Opsnal kami berhasil menyergap pelaku, Herli (41) saat sedang duduk di teras rumahnya pada Selasa dini hari (11/11), sekitar pukul 00.20 WITA,” ungkapnya, Rabu malam (12/11).

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa, lima sachet kecil berisi kristal bening dengan total 0,90 gram, yang disembunyikan di dalam botol plastik yang sudah siap edar.

Selain itu, petugas kami juga menemukan alat transaksi 10 sachet plastik klip kecil kosong yang siap dikemas dengan alat komunikasi satu unit handphone Android.

Usai diamankan, pelaku i langsung digiring ke posko Tim Opsnal Satuan Narkoba, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, Herli Dg. Laja bin Kulle langsung mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku saat ini telah kami tahan. Kami duga kuat pelaku terlibat dalam peredaran. Atas perbuatannya, Herli akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” jelas AKP Andi Imran.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Jeneponto tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami.

error: Content is protected !!
Exit mobile version