KabarMakassar.com — Terdakwa kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin, Muhammad Manggabarani divonis pidana 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa berperan membelanjakan uang rupiah palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Manggabarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Dyan Martha dalam persidangan, Rabu (06/08).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muh Manggabarani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” lanjut Hakim Ketua.
Dalam persidangan, Majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Manggabarani yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Mamuju.
“Terdakwa adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Hakim Ketua.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui dengan terus terang perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
”Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil,” sebut Hakim Ketua.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Muhammad Manggabarani dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda sebesar Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa Utama di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (25/07) lalu.
Terdakwa dikenakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” tuturnya.
Terdakwa Muhammad Manggabarani alias Angga berperan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta, dan digunakan untuk belanja di toko kelontong di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.













