KabarMakassar.com — Seorang apoteker perempuan inisial H (64) ditangkap, setelah diduga sebagai penyedia obat-obatan yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal di Makassar.
Diketahui, polisi telah mengamankan lebih dulu empat tersangka lainnya dalam praktik aborsi ilegal ini, yakni berinisial SH (44) seorang ASN, RC (24) selaku pengubung, FK alias CI (23) dan ZR (29) pasangan kekasih.
“Hari Selasa diamankan atas nama H. Sudah diamankan di Polda Sulsel,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki kepada KabarMakassar.com, Jumat (30/05).
Apoteker tersebut, kata Zaki diduga berperan sebagai penyedia obat-obatan untuk praktik aborsi ilegal yang dilakukan tersangka SH yang merupakan pelaku utama.
“Iya ada ibu-ibu (penyuplai obat), pelaku (SH) ngambil obat sama ibu itu,” ungkapnya.
Zaki menerangkan pelaku dulunya mempunyai sebuah apotek, namun apotek tersebut sudah tidak berjalan lagi.
“Jadi dulu dia punya apotek tapi sekarang tidak punya lagi, jadi tidak ada apotek nya,” bebernya.
Saat ini, apoteker tersebut telah diamankan di Polda Sulsel bersama 4 tersangka lainnya, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pasal disangkakan untuk apoteker tersebut yaitu Pasal 429 dan pasal 436, terkait undang-undang Kesehatan.
“Iya (lima tersangka), Ini dikembangkan lagi,” kata Zaki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menaikan status pada kasus tindak pidana aborsi ilegal ke tahap penyidikan, yang dilakukan seorang Apratur Sipil Negeara (ASN) Puskesmas di Makassar, berinisial SH (43). Sementara 3 pelaku lainnya juga diamankan di Polda Sulsel.
“Untuk kasusnya itu sudah naik ke tahap sidik,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada wartawan, Kamis (29/05).
Tidak banyak dilakukan tahap penyidikan pada kasus tersebut, Zaki juga mengatakan keempat nya juga telah resmi dijadikan sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan tersangka dengan pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56,” ungkapnya.
Zaki membeberkan untuk keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolda Sulsel, sejak statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari Selasa (27/05) beberapa hari lalu.
“Untuk keempatnya sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulsel,” tuturnya.
![]()














