kabarbursa.com
kabarbursa.com

Diduga Curi iPhone XR, Remaja 17 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi

Diduga Curi iPhone XR, Remaja 17 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian iphone (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone. Terduga pelaku diringkus di kawasan Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (14/08) sekitar pukul 23.30 WITA.

Penangkapan yang dipimpin oleh Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban bernama Vita Putri Utami (28) pada 14 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengonfirmasi pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Ia mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (27/06) sekira pukul 17.00 WITA di Desa Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Saat itu, korban meninggalkan tokonya untuk melakukan pemeriksaan medis ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya terganggu.

Dalam perjalanan, korban baru menyadari bahwa satu unit handphone miliknya, yakni iPhone XR berwarna merah, tertinggal di dalam toko. Sepulang dari rumah sakit, korban mencari ponsel tersebut, namun sudah tidak ada di lokasi. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Jeneponto.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengendus keberadaan terduga pelaku di Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur.

Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan remaja tersebut tanpa perlawanan, sebelum akhirnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit handphone merek iPhone XR warna merah milik korban yang saat itu terselip di bawah lemari baju di dalam toko,” ungkap AKP Nurman.

Kepada penyidik, terduga pelaku yang statusnya masih pelajar atau mahasiswa ini mengaku nekat mencuri ponsel tersebut untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.