KabarMakassar.com — Terdakwa kasus produksi uang palsu sindikat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa.
Berdasarkan jadwal sidang dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gowa, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (13/08) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Iya agenda pembacaan tuntutan terhadap Annar kasus uang kertas palsu,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, Rabu (13/08).
Dalam agenda pembacaan tuntutan pada kasus produksi yang paksu sindikat UIN Alauddin ini, sebelumnya sudah dijadwalkan pada pekan lalu. Namun, ditunda oleh majelis hakim, setelah jaksa beralasan belum menyiapkan tuntutan terhadap Annar.
Selain Annar, ada dua terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan perkara tersebut, termasuk pembuat uang palsu, Muhammad Syahruna.
“Yang belum tuntutan yakni, Annar, John Biliater dan Syahruna,” sebutnya.
Sementara itu, kata Nurdailh, untuk 14 terdakwa lainnya telah menjalani sidang tuntutan dan dituntut selama 3 hingga 8 tahun penjara.
“Yang sudah dituntut yakni, Ambo Ala 6 tahun, Mubin 6 tahun, Andi ibrahim 8 tahun, Sri Wahyudi 3 tahun. Kemudian Sukmawati, Sattaria 3 tahun, Satriadi dan Ilham 3 tahun, Kamarang dan Irfandi 3 tahun. Andi Haeruddin 3 tahun,” jelasnya.
Sedangkan yang telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara uang palsu tersebut yakni, ASN asal Sulawesi Barat, Muhammad Manggabarani.
“Yang vonis baru satu terdakwa yakni, Muhammad Manggabarani yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, namun divonis selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.













