kabarbursa.com
kabarbursa.com

68 HP Raib di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, 3 Karyawan Ditangkap

68 HP Raib di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, 3 Karyawan Ditangkap
Ilustrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan tiga pria yang diduga pelaku pencurian sebanyak 68 unit handphone dan Smartwatch di area Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, total kerugian yang dialami mencapai Rp208 juta.

Diketahui ketiga pelaku, masing-masing berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28). Mereka merupakan karyawan perusahaan pengelola Kargo Bandara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah PT. LJL di kargo Bandara menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin kemudian melakukan penyelidikan. Dan penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke para pelaku.

“Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, IPDA Marwan Afriady, Rabu (18/06).

Unit Reskrim Polsek Bandara kemudian mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam pencurian puluhan handphone dan smartwatch itu.

“Dari ketiganya, ada yang bertugas mengamankan karung berisi sejumlah barang yang masuk, kemudian ada yang bertugas mengawasi dan ada pula yang mengamankan barang-barangnya,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Marwan para pelaku menyembunyikan barang curiannya di saku rompi, celana atau baju saat proses bongkar muat barang di area logistik, sehingga tidak ketahuan.

Dari hasil penyelidikan, Marwan mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di terminal kargo bandara sejak April hingga Mei 2025 lalu.

Marwan mengatakan sebagian hasil curiannya itu dijual kembali melalui marketplace atau media sosial dan sebagian lagi digadai disejumlah Counter Handphone di Makassar.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.

Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

error: Content is protected !!