kabarbursa.com
kabarbursa.com

2 Remaja Tersangka Pembusuran di Takalar Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Polda Sulsel Ringkus Komplotan Hipnotis dengan Modus Pengobatan Batu Delima
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Setelah tiga bulan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, kasus pembusuran yang menghebohkan warga Takalar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Dua tersangka remaja dalam kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.

Kedua tersangka, GP dan MF, masing-masing berusia 16 tahun, telah menjalani serangkaian pemeriksaan tahap satu dan dua oleh penyidik ​​Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Takalar.

“Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini, mereka menjadi tahanan titipan di Lapas Takalar,” kata Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Sumarwan, saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengembangan kasus terus dilakukan.

“Kami menduga ada tiga pelaku dalam kejadian ini, dan dua di antaranya telah berhasil kami amankan,” tambahnya.

Kedua tersangka berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, melalui Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka kasus pembusuran yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius, Rabu (30/4).

Penangkapan terhadap GP dan MF dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sepekan setelah insiden berlangsung. Keduanya kini diamankan di Unit Reskrim Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban, Baharuddin Azis (47), warga Kabupaten Takalar, nyaris kehilangan nyawa setelah sebatang anak panah besi menancap di bawah jantung sebelah kirinya. Insiden tersebut terjadi pada malam bulan Ramadan 1446 Hijriah, tepatnya di Jalan Poros Kalampa, Kecamatan Pattallassang

KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GP (16) dan MF (16), warga Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara

“Motif awalnya karena salah sasaran. Saat melintas, pelaku melihat korban yang wajahnya dianggap mirip dengan musuh lama mereka. Ada unsur dendam pribadi, meskipun ternyata korban bukanlah target yang dicari,” ujar Iptu Sumarwan melalui pesan WhatsApp.

Polisi menyatakan bahwa korban berhasil selamat setelah menjalani operasi bedah.

“Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah operasi. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini,” tambah Sumarwan.

error: Content is protected !!