kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sasar Pusat Ekonomi, Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Operasi Layanan Patuh Pajak

Sasar Pusat Ekonomi, Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Operasi Layanan Patuh Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra menggelar Operasi Layanan Patuh Pajak (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) meluncurkan Operasi Layanan Patuh Pajak bertajuk MAPPATABE’ (Manfaat Pajak Kita Bersama).

Operasi ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan merupakan bagian dari strategi nasional Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menjelaskan bahwa istilah MAPPATABE’ diambil dari budaya lokal Sulawesi yang berarti meminta izin dan restu, yang dalam konteks ini mencerminkan semangat DJP untuk hadir secara proaktif, terbuka, dan bersinergi bersama masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat, memberikan edukasi yang tepat, dan mendorong kesadaran bahwa pajak yang dibayar dengan kesadaran adalah dasar dari pembangunan yang adil dan merata,” ujar Heri, Kamis (08/05).

Operasi Layanan Patuh Pajak mencakup dua pendekatan utama. Pertama, penyisiran kewilayahan yang menyasar pusat-pusat ekonomi atau central business district.

Kedua, konfirmasi data melalui verifikasi langsung terhadap informasi internal maupun eksternal yang membutuhkan klarifikasi dari wajib pajak.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sulselbartra akan membuka Pojok Pajak. Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat informasi, layanan konsultasi, serta media edukasi bagi masyarakat.

Selain itu, KPP juga akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan tertib.

Tim lapangan yang ditugaskan dalam Operasi Layanan Patuh Pajak terdiri dari minimal dua orang petugas resmi DJP. Mereka dibekali dengan surat tugas, identitas resmi, serta perangkat digital untuk dokumentasi dan pelacakan.

Layanan yang diberikan sepenuhnya gratis, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari semangat DJP untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih humanis dan melayani.

Melalui interaksi langsung dengan masyarakat, DJP berharap dapat menumbuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pajak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun bangsa melalui kepatuhan perpajakan.

Dengan pelaksanaan program ini, Kanwil DJP Sulselbartra menargetkan terciptanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan dan penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

error: Content is protected !!