KabarMakassar.com — Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah menerima kenaikan gaji di tahun 2024, pemerintah memastikan gaji mereka akan kembali meningkat pada 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran sebesar Rp81,6 triliun telah disiapkan untuk mendukung kenaikan gaji ini. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp16,7 triliun.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja PNS serta PPPK. Selain itu, penyesuaian gaji juga bertujuan mengimbangi kenaikan biaya hidup dan mendorong motivasi serta produktivitas para pegawai pemerintah.
“Kenaikan ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan mereka terjaga,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Murtiadi Awaluddin, mengungkapkan bahwa wacana tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, baik secara positif maupun negatif.
Menurut Murtiadi, kenaikan gaji berpotensi meningkatkan harga-harga komoditas, terutama menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang biasanya menjadi pemicu lonjakan harga.
“Jika isu kenaikan ini sudah tersebar, pelaku usaha cenderung akan lebih cepat mengantisipasi dengan menaikkan harga terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, di negara berkembang seperti Indonesia, peningkatan pendapatan biasanya diiringi oleh kenaikan konsumsi masyarakat.
“Pendapatan yang meningkat otomatis memengaruhi konsumsi. Jadi, kenaikan ini secara tidak langsung akan mendorong aktivitas belanja yang lebih tinggi,” jelas Murtiadi.
Namun, di tengah potensi kenaikan harga, Murtiadi melihat peluang positif di sektor pariwisata. Menurutnya, kenaikan pendapatan PNS dan PPPK dapat mendorong daya beli masyarakat, termasuk untuk kebutuhan wisata.
“Kita bisa diuntungkan, terutama dari sisi wisatawan domestik. Pendapatan yang meningkat otomatis mendorong pembelian atau konsumsi, termasuk di sektor pariwisata,” katanya.
Meski demikian, Murtiadi mengingatkan bahwa euforia kenaikan gaji ini mungkin hanya berlangsung sekitar enam bulan pertama.
“Setelah itu, kenaikan harga akan terkoreksi sesuai hukum permintaan dan penawaran. Jadi, dampaknya tidak akan bertahan lama,” ungkapnya.
Ia juga mencatat bahwa kenaikan gaji ini akan diimbangi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat dalam jangka panjang.
“Kenaikan ini harus dilihat secara seimbang. Pendapatan naik, tetapi beban pajak juga meningkat, sehingga daya beli masyarakat bisa kembali terkoreksi,” pungkasnya.
Wacana kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2025 membawa dampak ganda bagi perekonomian. Di satu sisi, peningkatan pendapatan dapat memacu konsumsi dan memberi peluang bagi sektor wisata.
Namun, di sisi lain, lonjakan harga komoditas serta kenaikan PPN menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi agar dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal.
Berikut Rincian Gaji Baru PNS dan PPPK Yang Masih Berlaku Hingga Hari Ini
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
PNS Golongan I
- Ia: Rp2.522.600
- Ib: Rp2.670.700
- Ic: Rp2.783.700
- Id: Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp3.633.400
- IIb: Rp3.797.500
- IIc: Rp3.958.200
- IId: Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp4.575.200
- IIIb: Rp4.768.800
- IIIc: Rp4.970.500
- IIId: Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp5.399.900
- IVb: Rp5.628.300
- IVc: Rp5.866.400
- IVd: Rp6.114.500
- IVe: Rp6.373.200
PPPK
- Golongan I: Rp2.900.900
- Golongan II: Rp3.071.200
- Golongan III: Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp3.336.600
- Golongan V: Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp5.261.500
- Golongan X: Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp7.329.000