kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Melahirkan di Tengah Proses Sidang

Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Melahirkan di Tengah Proses Sidang
Mira Hayati Owner Skincare Merkuri di Makassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus tindak pidana peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki secara caesar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Diketahui sebelumnya, Mira Hayati berulang kali dibantarkan hingga sidang kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Makassar tertunda sebanyak dua kali.

Pemprov Sulsel

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan kliennya melahirkan seorang bahi laki-laki di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada Rabu (05/03) sekitar pukul 10.00 Wita.

“(Persalinan Caesar) Karena sangat membahayakan ibu dan bayinya juga. Makanya diambil tindakan operasi caesar karena tekanan darah tinggi. Kasihan bayinya akan kekurangan oksigen,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (06/03).

Ida mengaku kliennya ingin menghadiri persidangan secara langsung usai persalinannya di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Bahkan, sebelum persalinannya, Mira Hayati menyempatkan hadir di Pengadilan Negeri Makassar meski pada akhirnya sidang ditunda.

“Ibu Mira sangat ingin hadir di persidangan, bahkan kemarin pun beliau sudah ada di PN. Seandainya kemarin jaksa tidak keberatan, kami ditanya sama hakim, tapi kan keberatan jaksanya. Seandainya tidak keberatan beliau hadir di persidangan dengan kondisi seperti itu (hamil besar),” tegasnya.

Ida juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak ingin menunda persidangan. Kata dia Mira Hayati malah ingin persidangan kasus yang menjeratnya segera selesai.

“Kami berusaha menghargai dan menghormati persidangan tidak ada maksud untuk menunda atau memperlambat jalanya persidangan itu bukti itikad baik klien kami dengan kondisinya. Beliau minta izin keluar dari rumah sakit dengan kondisinya tanggung jawab sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus skincare mengandung merkuri yang menjerat Mira Hayati dua kali mengalami penundaan.

Alasan Mira Hayati tidak hadir dalam persidangan, karena dibantarkan ke rumah sakit akibat tekanan darahya tidak stabil sehingga saat ini terdakwa masih menjalani perawatan medis, sejak 7 Februari lalu setelah dilimpahkan ke jaksa.

“Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakitkan. Jadi nanti sidang di hari Selasa tanggal 4 Maret 2025,” kata penasehat hukum, Mira Hayati, Ida Hamida usai persidangan, Selasa (25/02).

“Tekanan darah beliau naik turun, tidak pernah normal, tinggi 200, kadang rendah 160-170. Dibantarkan ke Rumah Sakit Wahidin,” ungkapnya.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan surat keterangan sakit kepada pihak penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Namum, surat bantaran tersebut terlambat diberikan ke hakim sebelum masuk sidang.

“Kalau dari kami ada, karena pada saat itu pun urgen, karna beliau sakit di rutan ternyata dokter rutan tidak bisa mengawasi itu, karena tekana darah tinggi mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang. Jadi kemarin air ketubannya keruh dan bayinya masih 1,6 kilogram, untuk usia kehamilan delapan bulan sangat riskan sekali untuk kehamilan normal,” jelasnya.

Ida mengaku bahwa Mira Hayati pada intinya sudah siap untuk menghadiri sidang, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter disarankan untuk beristirahat dulu, karena tekanan darahnya tidak stabil dan kondisi janinnya yang sangat riskan.

“Tadi sebenarny beliau sudha siap (ke PN) tapi ternyata diperiksa sama dokter ternyata tekannya tidak normal. Artinya memang beliau sakit, bayinya saja janinnya masih 1,6 usia 8 bulan, kan itu sangat riskan. Makanya kemarin dilarikan di rumah sakit dan mungkin tidak mengikuti, tidak sempat pihak rutan memberitahukan ke jaksa, karena urgen menyangkut dua nyawa, ibu dan bayinya,” pungkasnya.

JPU Kejati Sulsel menjerat dua terdakwa yakni Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id