kabarbursa.com
kabarbursa.com

Selamatkan Ribuan Tenaga Honorer, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus

Selamatkan Ribuan Tenaga Honorer, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus
Pj Sekda Makassar, Nielma Palamba (dok ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar membentuk tim khusus guna menyusun skema baru pengadaan tenaga kerja untuk ribuan pegawai honorer atau Laskar Pelangi yang belum tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah strategis ini bertujuan mengakomodasi sekitar 3.000 tenaga Laskar Pelangi yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah kota akan mengadopsi sistem Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang memungkinkan tenaga honorer mengajukan diri secara langsung tanpa perantara pihak ketiga.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus ini dilakukan agar proses transisi ke sistem PJLP dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran.

“Kami sudah mulai membagi tugas, dimulai dari tenaga operasional yang bekerja 24 jam seperti petugas kebersihan,” ujar Nielma, baru-baru ini.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi, ditemukan 2.634 tenaga Laskar Pelangi yang tersebar di sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta sekretariat daerah.

Untuk mendukung penerapan sistem PJLP, Nielma meminta para camat dan pimpinan OPD agar segera melengkapi dokumen administrasi pegawai terdampak.

Adapun dokumen yang diperlukan meliputi akun PJLP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga, dan KTP.

Selain itu, proses pengadaan akan tetap melalui tahapan seleksi. Pemerintah kota menetapkan syarat batas usia bagi pelamar, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun.

Evaluasi kedisiplinan tenaga kerja juga menjadi pertimbangan dalam seleksi.

“Camat dan SKPD harus melakukan evaluasi terhadap tenaga yang selama ini kurang disiplin. Proses ini harus tetap selektif,” tegas Nielma.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan skema PJLP sudah bisa diterapkan secara efektif sebelum akhir Mei 2025. Dengan demikian, implementasi penuh diharapkan mulai berjalan pada Juni 2025.

Nielma menambahkan bahwa model PJLP ini memungkinkan tenaga kerja untuk secara mandiri menawarkan jasanya kepada pemerintah, berbeda dengan skema sebelumnya yang melibatkan pihak ketiga.

“Dengan model ini, setiap tenaga langsung mengajukan diri ke Pemkot. Mereka menawarkan jasanya lasung, tidak melalui vendor,” jelasnya.

Ia pun berharap, meski proses peralihan tengah berlangsung, pembayaran gaji untuk bulan Mei tetap bisa dilakukan sesuai jadwal, dan akan terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

“Intinya kita berusaha agar mereka tetap bisa menerima gaji di bulan Mei, dan semoga pembayaran ini bisa berjalan lancar ke depannya,” tutup Nielma.

error: Content is protected !!