KabarMakassar.com – Persoalan aset Kota Makassar kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini tengah dihadapkan pada masalah serius setelah puluhan aset strategis milik daerah masuk dalam sengketa hukum, bahkan ada yang sudah direbut pihak lain.
Ketua Tim Hukum Pemkot Makassar, Makka Muharram, mengungkapkan bahwa dari hasil inventarisasi sementara, ada sekitar 20 aset yang kini diperebutkan.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena sebagian besar aset tersebut merupakan fasilitas publik yang seharusnya tidak boleh dialihkan kepemilikannya.
“Ini bukan lahan kosong yang bisa diambil seenaknya. Yang disengketakan itu kantor lurah, sekolah dasar, kantor dinas, bahkan ada yang jalan umum. Semua seharusnya dilindungi untuk kepentingan masyarakat,” tegas Makka, Rabu (01/10).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik terjadi di Jl. Gatot Subroto. Pemkot Makassar dinyatakan kalah di pengadilan dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Ironisnya, setelah dilakukan penelusuran, ternyata jalan umum yang sudah lama digunakan masyarakat justru masuk dalam sertifikat pribadi penggugat.
“Setelah diteliti, terbukti jalan itu sudah ada lebih dulu. BPN pun mengakui keberadaan jalan tersebut sebelum sertifikat terbit. Tapi kita tetap kalah, dan ini yang sangat merugikan,” kata Makka.
Tidak hanya itu, Pemkot juga harus menghadapi kekalahan di sejumlah perkara lain. Misalnya sengketa Kantor Dukcapil, yang kini tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus serupa juga menimpa Lapangan Antang serta Perumahan Antang Manggala, yang hingga kini masih terus digugat.
Menurut Makka, lemahnya pengawasan aset di masa lalu menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memang sengaja mengincar kawasan vital milik pemerintah untuk kemudian disertifikatkan dan diklaim sebagai milik pribadi.
“Kalau kita lengah sedikit, mereka langsung masuk. Ini pola mafia tanah, bermain rapi, tahu di mana titik lemah kita,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Makassar masih mencoba berbagai upaya hukum untuk mempertahankan haknya. Namun, di tengah kompleksitas masalah, publik menaruh harapan besar agar peristiwa ini menjadi momentum pembenahan tata kelola aset.
“Kalau tidak segera ditangani serius, bukan hanya kita yang rugi, tapi generasi mendatang. Fasilitas publik bisa hilang begitu saja,” pungkas Makka.
Daftar aset yang saat ini masuk sengketa antara lain:
- Tanah di Jl. Kerung-kerung
- Lapangan Antang
- Pemutusan kontrak Lapangan Karebosi
- Eks Terminal Panaikang
- Eks Taman Tello Baru
- Tanah di Kelurahan Pananpungan, Kecamatan Mariso
- SD Nipah-nipah
- Lahan seluas 5 hektare di Kandea
- SD Pajaiang
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. Faisal
- Perumahan Antang













