KabarMakassar.com — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Suhartina Bohari dilaporkan dugaan tidak netral pada Pemilu oleh tim hukum pasangan calon, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur. Atas laporan tersebut penyelenggara buka suara terkait kedatangan Suhartina ke acaranya.
Dasar laporan tersebut berawal ketika, Suhartina menghadiri acara arisan di kediaman seorang warga bernama Hj Jauhar di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan tersebut, penyelenggara acara, Hj Johar mengatakan bahwa acara tersebut merupakan pembubaran 17 Agustus dan acara arisan, sehingga tidak ada sangkut paut nya terkati pemenangan kota kosong yang ditudingkan kepada Suhartina.
“Haji Tina (Suhartina) itu, sering ke rumah setiap ada acara dia ke rumah, bukan pemenangan kotak kosong. Cuma kemarin sempat sesi tanya jawab ibu dan dijawab secara apa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/10).
Sementara terkati ratusan warga yang turut hadir, sehingga diduga adanya ajakan untuk memilih kotak kosong, kata Johar bahwa pihaknya juga tidak menyangka bahwa hadirnya sejumlah orang yang tidak dia undang.
“Tidak begitu (ajakana kotak kosong), itu acara arisan sama pembubaran panitia 17 Agustus saya tanya haji Tina tidak sangka mau datang orang sebanyak itu yang saya tidak kenal,” bebernya.
“Itu yang datang tamu jauh lebih banyak dari orang saya undang, saya kaget tapi tidak mungkin saya tolak,” sambungnya.
Johar mengungkapkan bahwa, benar adanya perkataan yang dilontarkan pembawa acara tersebut, terkait kemenangan kotak kosong. Namun, kata dia , hal itu bukan perintah dari Suhartina.
“Ada dibahas soal kemenangan 80 persen saya tidak suruh itu dan itu inisiatif sendirinya MC, dia salut dan kagum dengan ibu, tidak ada diperintah bahkan sempat disuruh berhenti sama ajudannya ibu, karena inikan cuman acara makan biasa,” tegasnya.
Johar mengaku telah menganggap hubungannya dengan Suhartina sangat erat seperti saudara, sehingga dia mengundang Plt Bupati Maros itu ke acaranya.
“Saya dengan haji Tina seperti adik dan kakak. Diundang sebagai Plt Bupati karena ada saudara kita menjabat, gembira kita ada keluarga menjabat dan biar cuma dua bulan,” katanya
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum pasangan calon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, atas dugaan pelanggaran netralitas yang dianggap merugikan Paslon tunggal Maros itu.
“Benar melaporkan dugaan tindak pidana Ketidaknetralan Plt Bupati Maros yang merugikan Paslon CS TA ke Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (14/10) kemarin,” kata tim hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur, Arfan Ridwan kepada KabarMakassar.com, Kamis (17/10).
Arfan menjelaskan bahwa alasan laporan tersebut, dikarenakan pada Minggu (13/10) kemarin, ada beberapa pihak yang mengirim potongan video yang tersebar di group WhatsApp, lalu mengirim ke tim hukum Chaidir-Muetazim.
“Terlapor menghadiri kegiatan yang diperkirakan dihadiri seratus orang yang diduga berlangsung di kediaman Hj. Jauhar di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros di acara Arisan Sanggar Arini yang menghadirkan Plt Bupati Maros,” bebernya.
“Kegiatan arisan tersebut sekaligus diduga di design sebagai sosialisasi kotak kosong karena diduga sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan kegiatan diduga arisan,” lanjut Arfan.
Menurut Arfan bahwa didalam agenda tersebut, Suhartina terang-terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong.
“Berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Sehingga, kata Arfan, acara tersebut juga terlihat sebagian dari mereka yang hadir menunjukkan ekspresi dukungan pada terlapor dengan teriakan “hidup kotak kosong” atau “ewako kotak kosong” dan seterusnya sambil antri bersalaman dengan terlapor.
“Terlapor sama sekali tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong. Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong,” cetusnya.
Arfan menyebut, seharusnya Plt Bupati Maros tersebut menyadari larangan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara dan atau denda.
“Bahwa kehadiran terlapor dalam rangkaian kegiatan tersebut yang tanpa menunjukkan sikap penolakan pada pencitraan dirinya sebagai representasi kotak kosong telah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 1 sehingga tidak beralasan bagi Bawaslu tidak meneruskan laporan kami ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Arfan menuturkan, laporan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan pada Plt Bupati Maros pentingnya menjaga netralitas sebagai pejabat bupati agar berhati-hati dan jangan sampai tidak menyadari kalau kekussaan yang berada di tangannya saat ini digunakan atau tanpa sadar terjebak menggunakannya untuk kepentingan politik tertentu yang dilarang dalam undang-undang.
“Kekuasaan pejabat kepala daerah menjelang pilkada sangat rawan disalahgunakan dan bisa berakibat memicu konflik horisontal antar pendukung. Situasi ini harus disadari pejabat bupati dan fokus menciptakan sussana yang kondusif demi terwujudnya pilkada sejuk, aman dan bermartabat dan bukan sebaliknya melakukan tindaoan yang justru bisa memperuncing potensi konflik dalam masyarakat,” tandasnya.














