KabarMakassar.com — Warga Kota Makassar dihebohkan dengan aksi sejumlah orang yang menutup akses masuk ke kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Penutupan ini memicu keluhan dari warga karena area tersebut merupakan jalur utama yang sering digunakan untuk berolahraga dan aktivitas lainnya.
Dari video yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah pria memasang pagar bambu di dekat patung ikan berwarna emas di kawasan CPI, sehingga akses jalan menuju rumah sakit Kemenkes yang baru diresmikan oleh Presiden RI juga tertutup.
Sementara itu, di dekat jalan tersebut terpasang spanduk yang bertuliskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan Lahan Milik PT Gihon di CPI.
“PERHATIAN TANAH INI MILIK PT GIHON ABADI JAYA. HGB NOMOR 20837 SELUAS 8.287 METER PERSEGI -HGB NOMOR 20838 SELUAS 7.224 METER PERSEGI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1650 K/PDT:2017 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 362 PKPDT 2024,” tegas pihak PT Gihon melalui papan bicara di dekat patung ikan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi antar kedua belah pihak agar kawasan CPI bisa dibuka kembali.
“Langkah-langkahnya Polrestabes sudah lakukan upaya mediasi antar kedua belah pihak,” ujar Ngajib, Selasa (10/09).
Senada dengan Kapolrestabes, Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa untuk mencari titik terang penyelesaian masalah tersebut.
“Sekarang saya di lokasi, sementara bicara dengan (yang bersengketa). Yang jelas memang ada masalah,” sebutnya.
Aris menyebut bahwa pihaknya melakukan mediasi antar kedua pihak agar warga bida kembali beraktivitas di kawasan CPI. Pasalnya, lokasi akses jalan yang ditutup adalah akses menuju Rumah Sakit Kemenkes yang baru di resmikan Presiden, dan menjadi lokasi favorit warga saat berolahraga. Sehingga tidak sedikit warga yang mengeluh akan penutupan itu.
“Yang penting, kepentingan masyarakat juga jalan toh,” pungkasnya.
Sekedar informasi, penutupan jalan yang menghubungkan Rumah Sakit Kemenkes dengan perumahan mewah Ciputra itu, dilakukan oleh pihak PT Gihon Abadi Jaya, pemblokadean jalan tersebut untuk menuntut pengembalian lahan.
Lahan seluas 1,5 hektar itu, telah ada sejak tahun 2014 silam, yang melibatkan antara pihak PT Gijon Abadi Jaya dengan PT Yasmin. Sementara Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan eksekusi pada 2021, sebelum akhirnya keluar putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh PT Gihon.
Namun, lahan yang disengketakan itu, kini dialih fungsikan sebagai jalan utama di kawasan CPI Makassar.
Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran, mengonfirmasi bahwa penutupan jalan dilakukan berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung.
“Hari ini melakukan penutupan jalan di, oleh karena telah adanya putusan PK Nomor. 362/2024/Kemarin. Kemudian memang betul kami kemarin masih adakan spasi waktu, karena pada waktu 2021, kita telah adakan eksekusi,” kata Ardi, kemarin.
Ardi menegaskan bahwa pihaknya akan menutup akses jalan tersebut yang mencakup lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar, yang terdiri dari dua sertifikat lahan yang dimiliki PT Gihon Abadi Jaya.
“Sekarang sudah turun PK, maka kami akan melakukan pemagaran, penutupan jalan luas yaitu kurang lebih 1,5 ha terdiri dari dua sertifikat,” tandasnya.