kabarbursa.com
kabarbursa.com

Mira Hayati dan 2 Tersangka Owner Skincare Bermerkuri Resmi Ditahan

Mira Hayati dan 2 Tersangka Owner Skincare Bermerkuri di Makassar Resmi Ditahan
Salah satu tersangka owner skincare bermerkuri, MH (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka owner skincare dan barang bukti pada perkara kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Proses penyerahan tiga tersangka dan barang buktinya dilakukan penyidik kepada JPU, di Kantor Kejari Makassar pada Senin (03/02).

Adapun tiga tersangka yakni, AS (40) yang merupakan pemilik atau owner skincare Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Kemudian tersangka kedua MS (42), merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri, Raksa atau Hg.

Sedang tersangka ketiga, MH (29) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri, Raksa atau Hg.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media.

Hasil pemeriksaan, kata Soetami menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025,” sebutnya.

Soetarmi menerangkan bahwa proses penahanan ketiga tersangka akan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.

Setelah tahap dua, JPU akan segera melimpahkan perkara ketiga tersangka skincare berbahan merkuri tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani persidangan.

“Rencananya dijadwalkan pada Minggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara tiga tersangka kasus pemilik kosmetik atau owner skincare berbahan merkuri di Makassar, telah dinyatakan P21 dan akan dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kage mengungkapkan bahwa proses penyidikan dan penyerahan berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap P21 dan penyidik akan melakukan tahap 2.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seanjutnya JPU akan melakukan tuntutan,” kata Yerlin kepada awak media, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (21/01).

Yerlin mengaku bahwa dari tiga tersangka hanya satu yang saat ini ditahan yaitu inisial MDS pemilik skincare FF, sementara kedua tersangka dibantarkan karena mengeluh sakit yaitu tersangka AS dan MH.

“MDS telah dilakukan penahan di rutan Mapolda Sulsel,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Yerlin para tersangka yang sedang dibantarkan tetap dalam pengawasan pihak kepolisian selama mereka dirawat di rumah sakit.

“Ada anggota melekat terhadap kedua tersangka, dan satu kan sudah ada dirutan Mapolda,” bebernya.

“Memang betul dilakukan (penahanan), terhadap ketiga tersangka tapi kita menghargai adanya HAM, sehingga dilakukan pembantaran terhadap yang sakit,” tambahnya.

Yerlin mengatakan ketiga tersangka pemilik skincare berbahan merkuri ini, disangkakan pasal 435 juntco pasal 138 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan pasal 62 ayat 1 juntco pasal 8 ayat 1 huruf A uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.