kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Viral Kasus Pemerasan Warga Tiongkok di Bandara, Kementerian Imigrasi Pecat Pejabat Soetta

Viral Kasus Pemerasan Warga Tiongkok di Bandara, Kementerian Imigrasi Pecat Pejabat Soetta
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bertindak tegas setelah menerima laporan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terhadap warga negara Tiongkok.

Diketahui, sebanyak 30 petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dicopot dari jabatanya sebagai tindak lanjut atas dugaan pemerasan terhadap warga negara China.

Selain itu, seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara China kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

Sebelumnya viral di media sosial surat yang diterima Kementerian Imigrasi, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok melaporkan adanya lebih dari 44 kasus pemerasan yang melibatkan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Total uang yang diserahkan oleh lebih dari 60 warga negara China kepada petugas mencapai sekitar Rp32.750.000. Kasus pemerasan ini terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025.

Menurut Kedubes China, kasus pemerasan yang dilaporkan tersebut hanya merupakan “puncak gunung es”, karena banyak warga negara China yang menjadi korban namun tidak mengajukan pengaduan, baik karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan.

Mereka juga berharap agar tanda bertuliskan ‘Dilarang memberi tip’ dan ‘Silakan lapor jika terjadi pemerasan’ dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.

Selain itu, Kedubes China menyarankan agar agen perjalanan China tidak menyarankan wisatawan untuk memberi suap kepada petugas imigrasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pun telah menanggapi surat dari Kedubes China dan memastikan bahwa laporan tersebut sudah diproses.

Agus menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Mereka akan kita hukum sesuai kadar pertanggungjawabannya,” ujar Agus dikutip, Senin (03/01).

Keputusan untuk memberhentikan pejabat-pejabat tersebut diambil setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan dan data terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

“Kami terima kasih atas informasi tersebut. Langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soetta, kami ganti,” tambahnya.

Sebelumnya juga viral video yang menunjukkan seorang turis China mengaku menyogok petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp500 ribu untuk masuk jalur hijau.

Agus menilai bahwa video tersebut memiliki motif untuk mempermalukan Indonesia dan mencemarkan nama baik otoritas Indonesia.

“Kami tidak menolerir kejahatan pegawai, namun kami juga tidak memperlakukan bangsa ini dipermalukan,” tegas Agus, Selasa (21/01) lalu.

Meskipun demikian, Agus mengklaim bahwa hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan internal belum menemukan bukti petugas imigrasi yang menerima suap tersebut.

“Sejauh ini, belum ditemukan bukti petugas menerima uang sogokan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi memutuskan untuk mencekal turis China yang terlibat dalam video viral tersebut seumur hidup, karena sengaja menyogok petugas.

“Kami dapat info yang bersangkutan juga buat konten dengan niat yang tidak baik, nanti akan dicekal 10 tahun atau seumur hidup,” ujar Agus.

Di media sosial, turis China yang mengunggah video tersebut meminta maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan.

“Saya ingin klarifikasi dan meminta maaf atas hal ini. Video tersebut hanya rekaman keseharian biasa, bukan unggahan yang bertujuan untuk mencari keuntungan tertentu,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa uang Rp500 ribu yang diselipkan bukan untuk menyogok petugas, melainkan untuk biaya visa.