kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Kemerdekaan Kepada 5.881 Narapidana

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Kemerdekaan Kepada 5.881 Narapidana
Penyerahan Remisi pada Narapidana di Lapas Kelas 1A Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 5.881 narapidana pada peringatan Hari Kemerdakaan RI ke 79.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan bahwa para narapidana yang telah mendapatakan remisi itu, telah melalui tahapan dan syarat berkelakuan baik, dengan disiplin dalam menjalani hukuman.

Pemprov Sulsel

“Kalau dasarnya kan jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkan remisi, tentunya juga melalui tahapan-tahapan jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik, otomatis ada beberapa juga yang memang tidak di kabulkan permohonan atau susulan remisinya,” kata Yudi kepada awak media, di Lapas Kelas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (17/08).

Yudi menyebutkan dari sekitar 11 ribu narapidana yang tercatat pada lapas dan rutan Kanwil Kemenkumham Sulsel, sebanyak 5881 narapidana yang mendapatkan remisi atau seperdua para narapidana di wilayah Sulsel.

“5881 yang mendapat remisi wilayah Sulsel dari 11 ribuan warga binaan,” sebutnya.

Dalam pemberian remisi, Yudi menegaskan bahwa tidak ada diskrimintif, sehingga para narapidana dari semua tindak pidana kejahatan berhak mendapatkan.

“Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, jadi kita juga tidak memilah mana tipikor, mana ini,” ujarnya.

Secara rinci, tercatat jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel total sebanyak 11.382 orang, dengan rincian para narapidana sebanyak 8.129 orang dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang, per 16 Agustus 2024.

Selanjutnya, Narapidana yang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan per 17 Agustus 2024 yaitu sebanyak 5.881 orang.

Pada RU.I (pengurangan sebagian) rinciannya satu bulan 659 orang, dua bulan 1.150 orang, tiga bulan 2.217 orang, empat bulan 1.029, lima bulan 582 orang dan enam bulan 171 orang.

Selanjutnya RU.II (langsung bebas) sebanyak 73 orang dengan rincian, satu bulan 11 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan empat orang dan enam bulan tiga orang.

Dengan kegiatan positif yang di daptkan Para narapidana seperti, kegiatan konfeksi, garmen, serta kerajinan tangan dapat diharapkan sebagai bekal para narapidana yang mendapatkan remisi setelah menghirup udara bebas.

“Seluruh lapas rutan di Indonesia tentunya terutama di Sulsel kan tetap ada kegiatan kerja jadi supaya mereka mempunyai bekal ketika mereka bebas seperti di dalam lapas Makassar, inikan ada juga pekerjaan kegiatan konfeksi , juga garmen, lalu juga kegiatan pembuatan kue dan kerajinan lainnya. Tentunya juga ini mudah-mudahan lebih bisa memberikan mereka bekal,” tandasnya.

PDAM Makassar