KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali memberlakukan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan signifikan. Pembebasan dan diskon diberikan bagi berbagai kategori, baik untuk tunggakan pajak maupun tahun berjalan.
Adapun rincian keringanan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Selain itu, terdapat pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah, serta pengurangan PKB pokok sebesar 9,5 persen untuk tahun jatuh tempo 2025.
Bapenda Sulsel menegaskan, pengurangan sebesar 9,5 persen tersebut tidak berlaku jika wajib pajak sudah menerima pengurangan 50 persen untuk tunggakan tahun sebelumnya. Program ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain insentif tersebut, Bapenda Sulsel juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi yang terdiri atas biaya STNK, TNKB, BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya STNK Rp100.000, TNKB Rp60.000, dan BPKB Rp225.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan biaya STNK Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan BPKB Rp375.000.
Adapun biaya SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp32.000 untuk roda dua berkapasitas 50–250 cc, Rp80.000 untuk roda dua di atas 250 cc, serta Rp73.000 hingga Rp163.000 untuk roda empat. Informasi detail dapat diakses melalui menu Info Pajak pada aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Program ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan kendaraan atas nama sendiri serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.













