KabarMakassar.com — Dinas Pemberdaayan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) melalui UPTD PPA Kota Makassar mencatat sebanyak 265 kasus hingga Mei 2025 telah ditangani, dari jumlah tersebut kasus kekerasan terhadap anak (KTA) paling menominasi.
“Pada prinsipnya kalau kekerasan seksual itu tidak ada kata mediasi, meskipun pelakunya orang dekat,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Makmur kepada wartawan, Minggu (08/06).
Berdasarkan data UPTD PPA Makasar dari Januari-Mei 2025, total jumlah penanganan sebanyak 265 kasus baik perempuan maupun laki-laki.
Makmur menerangkan bahwa kasus KTA tercatat tertingi sebanyak 146 kasus. Rinciannya, korban anak perempuan berjumlah 98 orang dan anak laki-laki 48 orang.
Disusul kekerasan terhadap perempuan (KTP) juga cukup tinggi mencapai 39 orang korban. Selanjutnya, kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebanyak 28 orang, 23 diantaranya anak laki-laki dan sisanya lima anak perempuan.
Sedangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati posisi keempat dengan jumlah 19 kasus, tercatat sebanyak 18 orang korbannya merupakan perempuan, dan hanya satu korban laki-laki.
Kemudian, untuk permintaan rekomendasi nikah yang ditangani UPTD PPA Makassar tercatat sebanyak 17 permintaan permohonan. Rinciannya, 15 orang perempuan dan selebihnya dua orang laki-laki.
Selanjutnya, untuk kasus penyintas disabilitas, satu orang korban laki-laki. Dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPSA) ada dua kasus masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.
Selain itu, UPTD PPA juga menerima laporan anak yang memerlukan perlindungan khusus, korbannya dua orang, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Sehingga jumlah penanganan UPTD PPA Makassar secara keseluruhan tersebut yakni 265 kasus. Dalam kasus tersebut korban perempuan paling banyak mencapai 183 orang, dan untuk anak laki-laki sebanyak 82 orang.
Lebih lanjut, kata Makmur bahwa penanganan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengatur pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
“Penanaganannya kita mengacu pada Undang-undang TPKS. Tapi kalau kekerasan biasa atau hanya membentak (kekerasan verbal), itu bisa saja kita mediasi untuk mencari jalan perdamaian,” imbuhnya.














