KabarMakassar.com — Sebanyak 10 anggota geng motor berasal dari Kabupaten Gowa, diamankan pihak kepolisian usai diduga membuat onar di Kota Makassar, hingga menyerang aparat kepolisian saat akan ditertibkan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan kesepuluh anggota geng motor tersebut merupakan lima orang dewasa dan lima anak dibawah umur.
“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran. Kalau yang di bawah umur, sama umurnya dibawah dari 18 tahun, jadi dia masih mahasiswa,” kata Arya dalam keterangan resminya, di Polrestabes Makassar, Jumat (13/06).
Arya menerangkan bahwa mereka merupakan anggota geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa, dan akan melakukan penyerangan terhadap geng motor lain di wilayah Polrestabes Makassar.
“Mereka mendaptakan tantangan dari geng motor sebelah, sehingga ketika mendapatkan tantangan dari geng motor, mereka menyanggupi dan mereka berangkat untuk menuju di titik di mana mereka akan tawuran,” ungkapnya.
Kemudian saat hendak menuju lokasi tawuran, pihak kepolisian menghadang anggota geng motor tersebut. Namun, mereka melakukan perlawanan terhadap aparat dengan menggunakan sejumlah senjata tajam yang dibawah nya.
“Ada polisi yang terluka karena sempat ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu, terus ditabrak sehingga anggota polisi jatuh, dan juga terluka,” ujarnya.
Anggota geng motor yang diamankan ini, kata Arya berasal dari tiga geng motor berasal dari Gowa, namun dalam melakukan aksi penyerangan mereka berkelompok untuk melakukan perkawan dengan geng motor lain yang berada di Kota Makassar.
“Ini tiga geng motor, tapi mereka tergabung dalam satu kelompok bertemu dengan geng motor lainnya yang sudah melakukan janji untuk tawuran disitu,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa senjata tajam, seperti anak panah busur, samurai, hingga parang.
Akibat perbuatannya, anggota geng motor tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun1951 LN nomor 7 8 Tahun 1954 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
“Dan satu lagi melanggar KUHP pasal 214 tentang melawan petugas, ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.














