KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penyebarluasan informasi tentang pelayanan pajak daerah.
Tak hanya melalui melalui media sosial dan mainstrem, informasi layanan perpajakan Bapenda Makassar juga merambah hingga ke maskapai penerbangan.
Salah satu maskapai yang bekerjasama dengan Bapenda Makassar, yakni Batik Air.
Tampak, media informasi layanan perpajakan Bapenda Makassar dipasang di setiap kursi penumpang pesawat Batik Air untuk rute penerbangan Makassar-Jakarta.
Sekretaris Bapenda Makassar, Fuad Arfandi mengatakan, penyebarluasan infomasi di maskapai Batik Air terkait sistem pelayanan pajak berbasis aplikasi yang diberi nama PAKINTA (PAjaK terINtegrasi & terdigiTAlisasi).
“Jadi iklan itu salah satu upaya Bapenda Makassar untuk penyebarluasan informasi kepada publik bahwa pelaporan dan atau pembayaran pajak daerah di Kota Makassar bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi PAKINTA yang dapat didownload melalui App Store ataupun Google Play,” ungkapnya, Rabu (04/09).
Fuad mencontohkan, wajib pajak yang berdomisili di luar Kota Makassar, namun memiliki properti di Kota Makassar, maka dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Banungan (PBB) dengan sistem mobile aplikasi.
“Jadi misalnya konteks PBB, ada wajib pajak PBB yang punya rumah atau properti di Makassar namun kebetulan tinggal di luar Kota Makassar, maka pembayaran PBB-nya bisa dilakukan melalui aplikasi PAKINTA tanpa harus datang ke Makassar,” jelasnya.