KabarMakassar.com — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama telah selesai, dan kini gelombang kedua akan segera dibuka, yaitu pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara di berbagai instansi pemerintahan.
Syarat Utama untuk Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Bagi yang tertarik untuk mendaftar, berikut adalah beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, sebagaimana diatur dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah dipidana dengan hukuman penjara serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terlibat dalam kegiatan politik atau partai, dan telah memiliki sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan.
3. Persyaratan khusus dan dokumen lainnya akan menyesuaikan ketentuan dari masing-masing instansi yang membuka lowongan.
Langkah-Langkah Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Laman SSCASN
Buka situs resmi di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id/).
2. Buat Akun Baru
Daftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
3. Masuk ke Sistem
Login dengan NIK dan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran akun.
4. Isi Data Pribadi dan Pilih Formasi
Isi data diri dengan lengkap, pilih formasi, instansi, dan jabatan yang diinginkan sesuai pilihan yang tersedia.
5. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Pastikan untuk mengunggah semua dokumen persyaratan yang diminta oleh instansi yang dituju.
6. Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah seluruh langkah selesai, cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar.
Seleksi PPPK gelombang kedua ini adalah kesempatan penting bagi tenaga honorer yang ingin melanjutkan karir sebagai pegawai pemerintah. Para pelamar diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan mempersiapkan diri dengan baik untuk proses seleksi yang kompetitif ini. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi dengan transparansi dan keadilan guna mendapatkan pegawai yang kompeten dan siap mengabdi untuk masyarakat.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap I Telah Dimulai
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada 30 Oktober 2024, pemerintah kini memasuki masa sanggah yang berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024. Para pelamar yang mengikuti seleksi dapat mengecek hasil seleksi melalui situs resmi di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) atau melalui laman instansi tujuan.
Seleksi administrasi tahap pertama ini, yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, terbuka khusus bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) serta tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, seleksi akan berlanjut ke tahap kompetensi, sementara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Mekanisme Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Dalam masa sanggah, pelamar yang berstatus TMS dapat mengajukan klarifikasi terkait dokumen yang dianggap tidak sesuai oleh verifikator. Koreksi hanya dapat diajukan apabila terdapat kesalahan dari pihak verifikator, dan pelamar tidak diperkenankan mengunggah dokumen pengganti. Masa sanggah ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang transparan, sehingga calon peserta yang memiliki dokumen sah tetap dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Hasil sanggahan akan diumumkan pada 5 hingga 11 November 2024, setelah masa verifikasi sanggah oleh instansi terkait pada periode 2 hingga 6 November 2024.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Setelah masa sanggah selesai, proses seleksi PPPK akan berlanjut ke beberapa tahapan lain sesuai jadwal berikut:
– Pendaftaran: 1-20 Oktober 2024
– Seleksi Administrasi : 1-29 Oktober 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 30 Oktober – 1 November 2024
– Masa Sanggah : 2-4 November 2024
– Jawaban Sanggah : 2-6 November 2024
– Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 5-11 November 2024
– Penarikan Data Final : 12-14 November 2024
– Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 15-25 November 2024
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
– Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 24-31 Desember 2024
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10-21 Desember 2024
– Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13-28 Desember 2024
– Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024
– Pengisian Data Rincian Nomor Induk (DRN) PPPK: 1-31 Januari 2025
– Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK: 1-28 Februari 2025
Dengan adanya tahapan yang terstruktur ini, pemerintah berupaya memastikan proses seleksi PPPK berjalan adil dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pelayanan publik di Indonesia.