KabarMakassar.com — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu yang patut diwaspadai adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
Praktik ini marak terjadi, di mana pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan data KTP seseorang untuk mengajukan pinjaman, tanpa verifikasi wajah atau selfie yang memadai. Sebagai akibatnya, banyak orang mendapati diri terjerat dalam lilitan utang tanpa pernah mengajukan pinjaman sendiri.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga masyarakat memiliki akses yang mudah untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data. Berikut ini panduan lengkap untuk melakukan pengecekan KTP melalui SLIK OJK
Cara Cek Penggunaan KTP pada Pinjol Melalui SLIK OJK Secara Online
Layanan SLIK online memudahkan pengguna untuk mengecek apakah data KTP mereka digunakan untuk pinjol. Untuk memulai pengecekan, Anda memerlukan beberapa dokumen pendukung, antara lain KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.
1. Akses Situs atau Aplikasi iDebku OJK
– Buka situs [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id) atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.
2. Pilih Menu Pendaftaran
– Pada halaman utama, klik opsi “Pendaftaran” untuk memulai proses verifikasi.
3. Isi Formulir Pendaftaran
– Lengkapi formulir dengan data diri, termasuk jenis debitur, nomor identitas, jenis identitas, dan kode captcha yang disediakan.
4. Verifikasi Informasi
– Periksa kembali data yang sudah diisi untuk memastikan semuanya benar, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Unggah Dokumen Pendukung
– Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, termasuk KTP dan foto diri.
6. Ajukan Permohonan
– Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan data Anda ke OJK.
7. Dapatkan Nomor Pendaftaran
– Setelah permohonan selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.
8. Cek Status Permohonan
– Untuk melihat status pengecekan, gunakan fitur “Status Layanan” di laman atau aplikasi iDebku OJK dan masukkan nomor pendaftaran Anda.
9. Tunggu Konfirmasi
– Dalam waktu satu hari kerja, OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email yang didaftarkan.
Cara Pengecekan KTP Melalui SLIK OJK Secara Offline
Bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk setiap jenis pemohon:
1. Datangi Kantor OJK
– Pemohon wajib hadir di kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen yang relevan sesuai jenis pemohonannya.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
– Untuk perorangan: Siapkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA). Jika dikuasakan kepada orang lain, sertakan juga surat kuasa.
– Untuk ahli waris (jika pemohon sudah meninggal): Bawa fotokopi KTP/Paspor pemohon, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status ahli waris.
– Untuk badan usaha: Siapkan fotokopi dokumen legal badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa jika diperlukan.
3. Proses Pengecekan oleh OJK
– OJK akan memverifikasi dokumen dan data yang diserahkan melalui formulir dan melakukan pengecekan terhadap status pemohon di sistem SLIK.
4. Tunggu Hasil Pengecekan
– Hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya, sehingga pemohon dapat mengetahui jika ada indikasi penggunaan KTP dalam pengajuan pinjaman yang tidak diketahui.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital
Dengan pesatnya digitalisasi di sektor keuangan, perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial. Penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ilegal seperti pengajuan pinjaman online dapat membawa dampak yang merugikan bagi korban.
Karenanya, selalu jaga keamanan KTP dan data pribadi Anda. Hindari mengunggah foto KTP atau dokumen penting lainnya ke media sosial atau platform daring yang kurang aman.
Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK agar dapat segera mengambil langkah jika ada aktivitas mencurigakan terkait data Anda. Jika mendapati penggunaan data tanpa izin, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengamankan diri dari berbagai risiko kejahatan keuangan, sehingga tetap aman di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.