kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Akan Berikan Sanksi Tegas Jika Terdapat Aktivitas Kampanye di Rumah Ibadah

Bawaslu Akan Berikan Sanksi Tegas Jika Terdapat Aktivitas Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros tegaskan kepada peserta pemilu agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat menggelar aktivitas kampanye, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros. Jika melanggar maka pihak Bawalu akan memberikan sanksi tegas.

Diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kabupaten Maros. Hanya ada pasangan tunggal, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur, yang akan melawan kota kosong nantinya.

Pemprov Sulsel

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.

“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing,” kata Gazali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/10).

Gazali menjelaskan bahwa larangan melakukan kampanye dalam rumah ibadah telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu, juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan di rumah ibadah.

“Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu,” tegasnya.

Dikatakan Gazali, bahwa pihak Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

“Kami berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros,” pungkasnya.

PDAM Makassar