kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Libatkan Komite Sekolah, Inspektorat Makassar Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi

Libatkan Komite Sekolah, Inspektorat Makassar Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi
Sosialisasi Antikorupsi yang Digelar Inspektorat Kota Makassar (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Inspektorat Daerah Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar (Kegiatan IX) di Hotel Novotel Makassar, Senin (29/6).

Kegiatan tersebut menyasar kepala sekolah SD, bendahara sekolah, serta komite sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Dr. A. Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif yang terus dilakukan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kota Makassar dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Sosialisasi ini menjadi sarana konsultasi sekaligus edukasi agar potensi tindak pidana korupsi dapat dicegah sejak dini dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di lingkungan sekolah,” ujar Eka nama karibnya.

Menurut Eka, pelibatan komite sekolah dan orang tua siswa menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah maupun pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami sengaja mengundang komite sekolah karena pengawasan tidak cukup hanya dari pemerintah dan sekolah. Orang tua siswa juga harus ikut mengawasi sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Inspektorat juga memberikan pemahaman mengenai perbedaan gratifikasi, suap, pungutan liar (pungli), dan pemerasan. Asma mencontohkan kebiasaan memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat pembagian rapor dapat masuk dalam kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan penerima.

“Kadang pihak sekolah tidak meminta apa pun, tetapi justru orang tua yang memberikan bingkisan, makanan, atau hadiah. Hal-hal seperti ini perlu dipahami agar tidak menjadi kebiasaan yang dinormalisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian makanan sekalipun tetap termasuk bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Begitu pula pemberian hadiah yang berasal dari hasil urunan atau saweran orang tua siswa.

“Budaya antikorupsi harus dimulai dari hal-hal kecil. Normalisasi pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau aparatur harus dihentikan agar tidak berkembang menjadi praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.

Selain memberikan edukasi mengenai gratifikasi, Inspektorat juga kembali menyosialisasikan mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai saluran pengaduan masyarakat. Melalui sistem tersebut, orang tua siswa maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ada saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan. Dengan keterlibatan orang tua dan komite sekolah, pengawasan akan semakin efektif sehingga potensi korupsi dapat dicegah sejak awal,” tutup Eka.

error: Content is protected !!