kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dua Mantan Caleg Tipu Pengusaha Perumahan di Mamuju

Dua Mantan Caleg Tipu Pengusaha Perumahan di Mamuju
Dua mantan caleg yang terjerat kasus penipuan di Mamuju (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua mantan calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan, Andi Palloloi Tabrang (APT) dan Pratiwi Zainal (PZ), dijatuhi tuntutan 3 tahun 10 bulan penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.

Keduanya dinilai terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp8,9 miliar.

Pemprov Sulsel

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Kamis (03/10).

Penuntut Umum Laode Hakim menegaskan kedua terdakwa telah bersalah dalam penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya dalam kasus ini, APT dan PZ terbukti menipu seorang pengusaha perumahan di Mamuju, FN, dengan menjanjikan lokasi tambang nikel yang berlokasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Mereka klaim memiliki tambang seluas 250 hektare dengan kandungan nikel sebesar 1,8 persen. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan dana sebesar Rp 8,9 miliar.

Penuntut Umum Laode Hakim menyampaikan bahwa APT dan PZ mengaku sebagai perwakilan dari PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Untuk meyakinkan korban, keduanya mengajak FN ke lokasi tambang di Konawe, Kolaka.

Modus penipuan itulah yang membuat pengusaha perumahan tersebut mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

“Dengan bukti yang ada, kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata Laode Hakim di hadapan majelis hakim.