KabarMakassar.com — Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Bulukumba mengingatkan kepada petahana yang kembali maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, selama Kampanye wajib cuti dan tidak gunkan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan hal ini perlu diingatkan kembali, karena pada 22 September 2024, pihak KPU Bulukumba akan menetapkan pasangan calon, yang kemudian tiga hari setelahnya yaitu pada 25 September 2024 sudah dimulai tahapan kampanye hingga tanggal 23 November 2024.
“Aturan cuti kampanye untuk petahana, merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” kata Bakri, Minggu (22/9/2024).
Selain ketentuan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, juga diatur pada Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Kami sudah menerima tembusan surat dari PJGubernur Sulawesi Selatan Nomor : 800.1.11.7/4168/BIRO Pemotda dan Surat Nomor : 800.1.11.7/4169/BIRO Pemotda terkait izin cuti diluar tanggungan negara bagi Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba karena kembali maju sebagai calon pada Pilkada 2024”, urainya.
Hal tersebut yang kita akan pastikan dan awasi selama masa kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara. “Petahana juga harus tahu batasan selama mereka menjalani masa kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara. Karena di tahapan kampanye, mereka tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini penting diingatkan, jangan sampai ada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan pencalonan. Bawaslu Bulukumba akan awasi prosesnya, tegas Bakri.