kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Makassar Akan Rekrut 13.139 KPPS untuk Pilkada 2024

KPU Bantaeng Resmi Umumkan LPSDK 2 Paslon Bupati di Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar segera membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, Senin (16/09), yang menyebut bahwa rekrutmen ini akan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.

Pemprov Sulsel

“Untuk jadwal pendaftarannya akan segera kami umumkan jadwal pastinya. Yang jelas dalam waktu dekat di bulan ini,” kata Abdi, Senin (16/09).

Abdi mengatakan dalam rekrutmen KPPS ini, siapa saja dapat mendaftarkan diri asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kemudian syarat lengkapnya akan diumumkan bersamaan dengan keluarnya jadwal pendaftaran.

“Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar. Yang jelas tidak jauh berbeda dengan KPPS Pemilu kemarin,” ujarnya.

Berdasarkan penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat rapat pleno DPS lalu, yaitu 1877 TPS. Maka jumlah KPPS yang bakal di rekrut yaitu 13.139 orang, dan akan bertugas di masing-masing TPS setiap kecamatan.

“Untuk petugas KPPS yang ditugaskan dalam 1 TPS, jumlahnya ada 7 orang per TPS, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada,” sebutnya.

Abdi menjelaskan bahwa durasi masa kerja KPPS Pilkada ini, termasuk sejak pemungutan suara hingga perhitungan suara diperkirakan sekitar sebulan lamanya. Sementara honor yang didapatkan kurang lebih senilai dengan Pemilu 2024 lalu.

“Yang jelas tidak lebih besar dari itu,” pungkasnya.

Diketahui, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Selain itu, KPPS juga bakal melakukan pengawalan pada jalannya proses pemungutan suara. Oleh karenanya, seorang anggota KPPS diminta untuk berperilaku jujur, adil, dan profesional.