kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pembayaran PBB Baru Capai Rp132 Miliar, Ini Kata Bapenda Makassar

Pembayaran PBB Baru Capai Rp132 Miliar, Ini Kata Bapenda Makassar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra (Dok ; Hanifah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Warga Kota Makassar diimbau untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa keterlambatan dalam pembayaran PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak yang belum dibayarkan.

Pemprov Sulsel

Firman menjelaskan, pihaknya telah mempermudah akses pembayaran PBB bagi masyarakat. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran online melalui aplikasi PAKINTA’, yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara praktis dan cepat. Selain itu, layanan pembayaran secara offline juga tersedia melalui berbagai loket yang telah disediakan oleh Pemkot Makassar.

“Kami selalu mengingatkan warga untuk segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda keterlambatan,” kata Firman.

Pemkot Makassar sendiri telah menetapkan target pendapatan dari PBB sebesar Rp320 miliar pada tahun ini. Hingga saat ini, penerimaan PBB telah mencapai Rp132 miliar atau sekitar 43,75 persen dari target tersebut. Firman optimis, angka ini akan meningkat menjelang batas waktu pembayaran.

“Untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,9 triliun, kami sangat bergantung pada kontribusi dari pajak, seperti BPHTB, PBJT, dan berbagai pajak serta retribusi lainnya,” tambah Firman.

PBB sendiri merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, bersama dengan pajak-pajak lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bea Jasa Tertentu (PBJT), pajak air bawah tanah, pajak reklame, pajak sarang burung walet, serta retribusi pemanfaatan aset daerah.

PDAM Makassar