kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sikapi Transisi Kepemimpinan Nasional, Jaring Nusa Serukan Resolusi Banda Naira 2024

Sikapi Transisi Kepemimpinan Nasional, Jaring Nusa Serukan Resolusi Banda Naira 2024
Dinamisator Jaring Nusa, Asmar Exwar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 18 organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia fokus pada upaya mendorong pengakuan sekaligus perlindungan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia menyelenggarakan Coastal and Small Islands People Summit 2024, Kamis (12/09).

Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, pada tahun 2023 lalu. Dalam pertemuan ini, Jaring Nusa menyampaikan sikap terhadap transisi kepemimpinan nasional menuju pemerintahan baru yang akan dinahkodai oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemprov Sulsel

Penyampaian sikap ini berakar pada absennya political will Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memastikan pengakuan dan perlindungan wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil sekaligus masyarakat yang hidup di atasnya, selama satu dekade memimpin Indonesia.

Sebaliknya, Jokowi dianggap memberikan karpet merah yang sangat besar bagi investasi dengan cara memproduksi beragam regulasi yang menjadi predator, khususnya terhadap hak-hak masyarakat pesisir dan pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia.

Jaring Nusa melihat bahwa kepemimpinan Prabowo dan Gibran merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi yang tetap memprioritaskan agenda investasi skala besar, yang memadukan pendekatan ekstraktif dengan perampasan ruang laut terencana (planned ocean grabbing).

Indikatornya dapat dilihat dari beragam perencanaan pembangunan yang kini tengah disusun, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Pada saat yang sama, baik Jokowi maupun penggantinya dianggap tidak pernah membicarakan agenda perwujudan keadilan ekologis dan atau keadilan iklim bagi masyarakat pesisir serta pulau kecil sebagai upaya menjalankan mandat konstitusi Republik Indonesia.

Berpijak pada permasalahan tersebut, Jaring Nusa menyerukan Resolusi Banda Naira 2024 untuk keadilan ruang pesisir, laut, dan pulau kecil, khususnya bagi Kawasan Timur Indonesia.

Adapun detail Resolusi Banda Naira adalah sebagai berikut:

1. Krisis iklim. Dalam isu ini, Jaring Nusa menyerukan kepada Pemerintahan baru untuk memastikan keselamatan masyarakat pesisir dan pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia dari dampak krisis iklim.

Pada saat yang sama, Pemerintahan baru didesak untuk mengevaluasi berbagai peraturan perundangan serta regulasi dan kebijakan yang memperparah dampak krisis iklim.

Dalam hal ini, dua UU yang perlu dievaluasi dan dicabut adalah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintahan baru wajib memahami bahwa kelompok masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kelompok yang paling terdampak krisis iklim sejak lama sampai ke depan.

Pada titik inilah Jaring Nusa mendesak Pemerintahan baru untuk memprioritaskan RUU Keadilan Iklim masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.

2. Pengelolaan Ruang Laut dan Hak Kelola Masyarakat. Pemerintah saat ini sedang mempercepat integrasi tata ruang darat -sebagaimana terdapat dalam RTRW, dengan tata ruang laut sebagaimana terdapat dalam RZWP3K-.

Dalam hal ini, Jaring Nusa mendesak Pemerintahan baru untuk tidak menggunakan pendekatan sektoralisme terhadap masyarakat pesisir.

Jaring Nusa melihat bahwa masyarakat pesisir telah ada sebelum negara ini berdiri pada tahun 1945.

Dengan demikian, berbagai instrumen hukum seharusnya disusun dan didesain untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat pesisir dalam mengontrol dan mengelola sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Jaring Nusa juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi alokasi ruang yang selama ini ada dalam RZWP3K serta melakukan moratorium pembahasan integrasi tata ruang darat dan laut, sebelum memastikan hak-hak masyarakat pesisir masuk dan menjadi arus utama dalam perencanaan tata ruang.

3. Kedaulatan Pangan, Air, dan Ekonomi Lokal. Jaring Nusa mendesak pemerintahan baru untuk memastikan kedaulatan pangan dan air, serta ekonomi lokal menjadi arus utama dalam agenda pembangunan di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia.

Dalam pada itu, Jaring Nusa mendesak pemerintahan baru untuk mengevaluasi dan menghentikan beragam pembangunan yang selama ini merusak sumber-sumber pangan, sumber-sumber air, serta ekonomi lokal masyarakat pesisir.

Dalam pembangunan nasional, Jaring Nusa melihat bahwa narasi pertumbuhan ekonomi yang menggunakan pendekatan agregat terbukti menghancurkan ekonomi lokal masyarakat pesisir. Oleh karena itu, ekonomi lokal yang berbasis pada prinsip kebersamaan dan kekeluargaan harus menjadi isu penting dalam ekonomi nasional. Poin ini sejalan mandat Pasal 33 UUD 1945.

4. Industri Ekstraktif. Jaring Nusa melihat bahwa selama ini wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil menjadi target industri ekstraktif yang diberikan stempel oleh negara.

Dampaknya, kerentanan wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil semakin meningkat dan meluas dalam sepuluh tahun terakhir.

Jaring Nusa mendesak Pemerintahan baru untuk menghentikan total semua industri ekstraktif karena daya dukung ekologis kawasan ini memiliki keterbatasan dibandingkan dengan daratan besar.

Pertambangan nikel di pesisir dan pulau kecil, pertambangan emas, pertambangan mineral lainnya, serta pertambangan pasir laut, adalah sejumlah contoh yang selama ini terjadi di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, dan Papua. Agenda ekstraktif bertentangan dengan DNA atau gen wilayah pesisir dan pulau kecil. Oleh karena itu, wajib dihentikan secara permanen.

5. Konservasi dan Perikanan yang berkelanjutan. Dalam beberapa dekade terakhir, Jaring Nusa melihat bahwa konservasi di Indonesia telah salah arah karena tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama.

Dalam perkembangan terbaru, konservasi di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil didorong untuk melayani carbon trade serta target global 30 x 30 yang bias kepentingan negara-negara utara.

Pemerintahan baru didesak untuk melihat dan memperlakukan konservasi sebagai alat bukan tujuan. Sebagai alat, konservasi harus ditujukan untuk mewujudkan keadilan ekologis dan atau keadilan iklim, bukan untuk konservasi itu sendiri.

Dalam pada itu, kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau kecil harus ditempatkan sebagai hal utama dalam agenda konservasi pesisir, laut, dan pulau kecil.

Terkait dengan isu perikanan berkelanjutan, Jaring Nusa menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714, 715, dan 718 yang berlokasi di Teluk Tolo, Laut Banda, Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, Teluk Berau, Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Semuanya berada di Kawasan Indonesia Timur. Kebijakan PIT akan mendorong eksploitasi sumber daya ikan karena memberikan karpet merah kepada korporasi skala besar.

Padahal, status sumber daya ikan Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), berada dalam status overfished dan fullyfished.

Jaring Nusa mendesak Pemerintah untuk menghentikan kebijakan PIT dan mendorong pemulihan sumber daya ikan untuk kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil.

6. Ancaman bencana ekologis. Kawasan Timur Indonesia merupakan wilayah yang rentan terdampak ancaman bencana ekologis, dalam bentuk bencana alam; bencana iklim; dan bencana akibat aktivitas industri.

Berdasarkan permasalahan itu, Jaring Nusa mendesak Pemerintahan baru untuk mendesain mitigasi bencana dengan tidak memproduksi berbagai regulasi yang akan memperburuk kerentanan wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil.

Sejalan dengan itu, Pemerintahan baru didesak untuk segera memperkuat regulasi yang melindungi pesisir, laut, dan pulau kecil dari ancaman bencana.

Jaring Nusa mendesak desain pembangunan di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil Kawasan Timur Indonesia tidak disamakan dengan pembangunan daratan besar seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan pulau-pulau besar lainnya.

“Indonesia merupakan Negara kepulauan. Untuk itu pemerintahan ke depan harus secara sungguh-sungguh merumuskan dan mengeluarkan produk kebijakan yang memberikan jaminan dan kepastian terhadap perlindungan dan pengakuan wilayah kelola rakyat di pesisir, laut dan pulau kecil. Memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat di ribuan desa-desa pesisir dan wilayah adat yang terancam oleh dampak krisis iklim. Juga terhadap tekanan dinamis yang menyertainya dari berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak negatif secara langsung. Sektoralisme pembangunan dan pengurusan sumber daya alam selama ini telah menempatkan wilayah pesisir dan kepulauan sebagai objek eksploitasi dan memunculkan multi ancaman dan kerentanan tinggi terhadap risiko bencana ekologi. Kepedulian dan keseriusan pemerintah kedepan terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan yang lebih adil akan tercermin dari produk kebijakan yang akan dihasilkan, apakah pro terhadap masyarakat pesisir dan kepulauan serta keberlanjutan ruang hidup mereka atau kepada investasi padat modal tetapi menimbulkan kerentanan dan bencana bagi kehidupan masyarakat,” ungkap Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa