KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali mendesak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang hingga kini masih menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pasalnya, masih terdapat sekitar 18 klaster yang belum diserahkan meski sebagian kawasan telah dibangun sejak lebih dari dua dekade lalu atau 25 tahun.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil, mengatakan proses penyerahan PSU dari GMTD berjalan sangat lambat.
Ia mengungkapkan, tujuh klaster baru diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar pada 22 Mei 2026 lalu, padahal aset tersebut seharusnya telah diserahkan sejak bertahun-tahun lalu.
“Sangat susah sekali menyerahkan PSU ini. Tanggal 22 Mei 2026 baru diserahkan tujuh klaster kepada pemerintah kota. Padahal itu sudah sekitar 25 tahun yang lalu seharusnya diserahkan,” kata Acil, Sabtu (18/07).
Menurut Acil, pengembang GMTD masih memiliki kewajiban menyerahkan sekitar 18 klaster lainnya. Ia meminta proses tersebut segera dituntaskan agar aset dapat dikelola pemerintah sesuai ketentuan.
“Saya desak teman-teman GMTD, yang belum diserahkan sekitar 18 klaster itu harus secepat mungkin diserahkan karena itu merupakan hak Pemerintah Kota Makassar,” terangnya.
Ia menjelaskan, aturan mengharuskan penyerahan PSU dilakukan paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai. Namun, proyek yang mulai dibangun sejak 2001 hingga 2003 itu hingga kini belum seluruhnya diserahkan kepada Pemkot Makassar.
Politik PPP itu menilai alasan pengembangan kawasan yang masih berlangsung tidak bisa dijadikan dasar untuk terus menunda penyerahan aset.
“Pembangunan sudah berjalan sejak 2001, 2002, 2003. Karena masih ada pengembangan, mereka terus mengulur penyerahan PSU,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan aset berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Sejumlah permintaan warga terkait perbaikan jalan dan fasilitas air minum belum dapat ditangani pemerintah karena status aset masih berada di pihak pengembang.
“Ada beberapa perumahan yang meminta perbaikan jalan dan fasilitas air minum, tetapi pemerintah kota belum bisa masuk karena asetnya belum diserahkan,” jelasnya.
Komisi C DPRD Makassar pun memberikan ultimatum kepada GMTD agar segera menuntaskan penyerahan seluruh PSU. Jika kewajiban tersebut kembali tidak dipenuhi, DPRD akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian penyerahan aset tersebut.
“Kalau hak pemerintah kota tidak juga diberikan, kami akan membuat pansus khusus untuk penyerahan aset di GMTD,” tukas Acil.













