kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Uji Materi KUHAP Baru

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Uji Materi KUHAP Baru
Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (16/7).

Permohonan diajukan oleh Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, dan Vira Angelina Indrawati.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat formil karena tidak melengkapi alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, sejak permohonan awal hingga perbaikan permohonan, para pemohon tidak menyerahkan daftar alat bukti maupun alat bukti yang telah dibubuhi meterai sebagai bagian dari berkas perkara.

“Namun para Pemohon saat mengajukan permohonan awal yang disertai alat bukti namun belum dibubuhi meterai. Demikian pula saat mengajukan perbaikan permohonan, para Pemohon tetap tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang menjadi bagian berkas alat bukti,” ujar Saldi Isra dalam keterangannya, Sabtu (18/07).

Atas dasar itu, Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi persyaratan formil sehingga tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan, syarat sah pengakuan bersalah, bentuk pengawasan hakim, serta perlindungan terhadap hak terdakwa saat memberikan pengakuan.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang perbedaan penerapan dalam praktik peradilan pidana. Namun, Mahkamah tidak memasuki pokok perkara karena permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif atau formil.

error: Content is protected !!