KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar bakal buka 184 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan kuota ini baru saja diinfokan oleh KemenpanRB.
“Baru-baru ini baru formasi ASN PNS, Makassar dapat formasi 184 orang untuk formasi kesehatan dan tenaga teknis,” katanya, Kamis (08/08).
Sementara, lanjut Namsum, untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pihaknya masih menunggu info lebih lanjut dari Kementerian.
“Sementara untuk ASN PPPK masih menunggu informasi dari Kemenpan RB. Insyaallah, dalam waktu dekat akan ada pengumuman dari masing-masing daerah, dan kemungkinan besar jadwal penerimaan CPNS akan bersamaan,” lanjut Namsum.
Akhmad Namsum menjelaskan proses perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023. Perekrutan ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua proses ini dilaksanakan sesuai regulasi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disosialisasikan ke seluruh daerah.
Untuk formasi PNS di Kota Makassar, sebanyak 60 orang akan ditempatkan di bidang kesehatan, sedangkan sisanya akan mengisi posisi teknis di berbagai jurusan.
Tidak ada formasi PNS untuk tenaga guru, namun kebutuhan tenaga guru akan dipenuhi melalui formasi PPPK bersama dengan tenaga kesehatan dan teknis.
“Dalam formasi PPPK, kategori pendidikan, kesehatan, dan teknis semuanya akan tersedia. Sementara itu, formasi PNS hanya mencakup dua bidang, yaitu kesehatan dan teknis,” jelas Akhmad Namsum.
Untuk informasi, Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 segera dibuka. Meski begitu belum ada tanggal pasti kapan pengumuman jadwal Penerimaan dibuka secara resmi.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas memastikan pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus.
Pemerintah telah menetapkan persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Berdasarkan persyaratan yang berlaku tahun sebelumnya, berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:
Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Pas foto formal dengan latar belakang merah
- Swafoto atau selfie
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran
- Dokumen lain sesuai dengan persyaratan khusus berdasarkan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Para calon pendaftar diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan teliti untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan diumumkan oleh pemerintah melalui situs resmi masing-masing instansi.
Dengan mematuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN dapat terwujud.