KabarMakassar.com — Seorang Jukir di Jalan Metro Tanjung Bunga dilaporkan oleh korban ke Polsek Tamalate, Senin (15/07) kemarin. Hal itu dengan adanya pungutan tarif yang melebihi ketentuan.
“Dia melanggar aturan, dimana idealnya di titik tersebut roda dua (Motor) hanya Rp2.000, tetapi oleh pelaku meminta sebanyak Rp 5.000 sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan,” kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, Selasa, (16/7) pagi tadi.
Menurutnya, saat itu Polsek Tamalate menyikapi aduan tersebut dan langsung mengamankan jukir yang dimaksud.
“Jukir kami di temani oleh Kolektor dan Korcam untuk dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sampai saat ini jukir tersebut masih di amankan,” tegasnya.
Lebih jauh, lanjutnya, Perumda Parkir Makassar mendatangi Polsek Tamalate karena sebagai lembaga yang membawahi Jukir tersebut. Sebab Jukir resmi secara regulasi dari Perumda Parkir Makassar.
“Secara regulasi Jukir tersebut resmi akan tetapi tindakannya tetap tidak dibenarkan, karena meminta tarif jasa parkir di luar ketentuan, hal ini juga menjadi pelajaran untuk Jukir-jukir yang lain untuk bekerja secara prosesional sesuai Aturan,” ungkapnya.