KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan keinginannya untuk mengembangkan Stadion Mattoanging menjadi fasilitas mini soccer dengan taman kota jika fasilitas itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Saya ingin mencoba mengapa tidak Mattoanging diserahkan kepada kita juga supaya kita bisa membuat di situ tetap dalam semangat sepak bola. Kalau saya lihat, bisa di situ empat mini soccer yang sintetik dengan taman kota,” ujar Danny Pomanto, sapaannya, Selasa (16/07).
Danny menyebut, jika Stadion Mattoanging diserahkan, rencana itu akan diupayakan, bahkan, ia mengaku telah membuat janji untuk melakukan peninjauan dalam waktu dekat.
“Saya bisa bikin itu kalau diserahkan juga, sebagian itu saya janjian untuk tinjau itu semua minggu depan.” katanya.
Perihal adanya sengketa yang belum diselesaikan dalam lingkup Stadion Mattoanging, Danny Pomanto menekankan bahwa Stadion Mattoanging merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berdasarkan sertifikat kepemilikan.
“Itu murni milik Pemprov berdasar sertifikatnya. Sama halnya dengan Karebosi yang sudah bersertifikat Pemkot Makassar. Jadi kalau ada yang bilang ada hak di situ, kasih lihat mi sertifikatnya,” tegasnya.
Danny mengaku akan membawa ide ini kepada Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh.
“Belum saya sampaikan, saya lupa sampaikan, tapi akan saya sampaikan,” tandas Danny.
Di sisi lain, ia bilang di tengah rencana pembangunan lapangan mini soccer itu, Stadion Sudiang akan terap dijalankan. Selain itu Stadion Barombong juga akan diusahakan untuk dirampungkan pembangunannya.
“Sudiang itu tetap, itu untuk standar internasional, jadi kita punya dua stadion, jadi kita bangun mini soccer jadi masyarakat bisa main di sana,” tutupnya.
Sekedar informasi, Stadion Mattoanging yang terletak di Jl A. Mappanyukki, sempat menjadi objek perkara sengketa lahan yang melibatkan Pemprov Sulsel dengan beberapa pihak terkait.
Sidang putusan gugatan lahan Stadion Mattoanging telah digelar di PN Makassar pada Oktober 2023 silamsilam dengan hasil dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
Diketahui, gugatan terhadap Pemprov Sulsel dilayangkan warga bernama Teddy Anwar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks.
Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel. Namun ada 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua.
Tergugat ketiga, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Oleh sebab itu, Teddy mengklaim kerugian materiil sekitar Rp1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp505 miliar.