KabarMakassar.com — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat kerja dengan agenda ekspose rancangan perda, Selasa (09/07). Dalam rapat tersebut, terungkap kondisi cadangan pangan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Arfandy Idris, dan Wakil Ketua Pansus, H Syahrir. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulsel ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, dr Mappatoba dan beberapa OPD terkait.
Di awal rapat, Ketua Pansus, Arfandy Idris, menyampaikan bahwa pada rapat ini, Dinas Ketahanan Pangan diberikan kesempatan untuk menjelaskan urgensi dari rancangan Perda yang sedang dibahas.
“Tentunya, kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini,” ujar politisi Golkar tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, menyampaikan gambaran mengenai situasi cadangan pangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
“Cadangan pangan kita sejak 2016 sampai 2022 itu kisarannya baru 20 persen yang saya sebutkan tadi, yaitu 140 ton,” kata Arsjad.
Sementara, pada tahun 2023, sudah dianggarkan Rp1 miliar untuk pengadaan cadangan pangan, namun terkendala oleh harga yang tidak menemui titik terang dengan Bulog.
“Sehingga itu kita pending. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita lanjutkan kembali pengadaannya,” lanjutnya.
Terkait dengan fenomena bahwa Sulsel merupakan daerah surplus pangan, mantan Pj Sekda Sulsel ini membenarkan hal tersebut.
“Kita surplus 56 juta ton di tahun 2023, meskipun ada penurunan. Namun surplus kita tidak menjamin cadangan pangan kita. Karena cadangan pangan kita diadakan oleh pemerintah provinsi yang hasilnya boleh dari produk yang dihasilkan dalam negeri. Dalam artian, apa yang dihasilkan oleh masyarakat itu kita beli sebagai cadangan pangan kita,” jelasnya.
Namun, saat ini kondisi tersebut belum terealisasi. Mekanismenya, menurut Arsjad, harus melalui badan usaha, dan selama ini pihaknya bekerja sama dengan Bulog.
“Dengan pertimbangan bahwa Bulog memiliki gudang, sehingga apa yang kita beli itu kapan saja kita butuhkan ketersediaannya, pendistribusiannya itu bisa lebih aman dan lebih cepat. Jadi untuk pengadaannya, mitra kita adalah Bulog,” tambahnya.
Dalam eksposenya, Arsjad juga menyampaikan bahwa rancangan perda ini sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang. Fokusnya adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Diketahui, dasar hukum pengajuan Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24, yang mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.
Pengaturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat, serta memastikan ketersediaan pangan di suatu wilayah melalui pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.