KabarMakassar.com — Seorang pria Kabupaten Gowa berinisial I (31) dibekuk polisi usai mencuri uang toko Hj. Nurcaya di Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku melancarkan aksinya saat pemilik toko sedang lengah, disaat itu pula, pelaku berhasil menggondol uang korban senilai Rp10,4 juta yang disimpan diatas meja.
“Adapun uang yang dicuri pelaku sebesar Rp10,4 juta yang tersimpan di dompet yang berada di meja kasir di toko milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui pesan tertulisnya. Sabtu (29/6).
AKP Bakri mengungkapkan Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura membeli di toko, namun saat pemiliknya mulai lengah, pelaku mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 16.50 WITA pada Jumat (28/6) kemarin.
“Pelaku sementara belanja dan melihat dompet yang terletak di meja kasir, sedangkan pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lainnya sehingga langsung mengambil dompet tersebut dan langsung meninggalkan toko,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, Anak korban bernama Marlina langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tamalatea.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polsek Tamalatea langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polsek Tamalatea akhirnya berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di kediaman keluarganya yang lokasinya tak jauh dari toko korban di Lingkungan Tombolo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, dompet korban serta uang Rp 3 juta,” terang AKP Bakri.
Atas perbuatannya, kini terduga pelaku besama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tamalatea guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.













